Tegalpanjang, — Pemerintah Desa [nama desa] bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Perubahan APBDes Ketiga Tahun Anggaran 2025 pada hari Rabu, 19 Nopember 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Tegalpanjang. Musyawarah ini digelar sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan alokasi anggaran dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya pada pagu Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang mengalami penyesuaian.
Rapat dibuka oleh Ketua BPD Bapak Usep Ernawan, yang menjelaskan bahwa perubahan alokasi tersebut harus segera direspons melalui penyesuaian APBDes agar penggunaan anggaran desa tetap sesuai ketentuan dan tidak menghambat pelaksanaan program prioritas. Ketua BPD menegaskan bahwa musyawarah ini wajib dilaksanakan secara transparan serta melibatkan unsur masyarakat.
Sekretaris Desa kemudian memaparkan rincian perubahan pagu ADD dan DBH yang diterima Pemerintah Desa, serta dampaknya terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dalam APBDes 2025. Perubahan tersebut mengharuskan peninjauan kembali terhadap beberapa kegiatan, termasuk penyesuaian besaran belanja operasi, belanja program pemberdayaan, hingga penjadwalan ulang kegiatan pembangunan yang terdampak pengurangan atau penambahan anggaran.
Peserta musyawarah, yang terdiri dari perangkat desa, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, dan unsur perempuan, memberikan sejumlah masukan terkait prioritas kegiatan yang perlu dipertahankan maupun ditunda. Diskusi berlangsung dinamis namun tetap kondusif, dengan fokus menjaga agar pelayanan dasar dan program yang menyentuh kepentingan masyarakat tetap dapat berjalan optimal.
Setelah melalui pembahasan bersama, musyawarah menyepakati bahwa rancangan perubahan APBDes Ketiga Tahun Anggaran 2025 dapat diteruskan ke tahap pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Desa dan BPD, sebelum kemudian ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Pemerintah Desa berharap penyesuaian anggaran ini dapat dikelola dengan efektif dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, meskipun terjadi perubahan pagu dari pemerintah daerah. Musyawarah ditutup dengan penandatanganan daftar hadir dan kesimpulan berita acara oleh Kepala Desa dan BPD Tegalpanjang.