Pemerintah Desa Tegalpanjang membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk bergabung dan mengabdi sebagai Perangkat Desa Tegalpanjang.
A. Formasi Jabatan yang Kosong
1. Kepala Dusun
2. Kepala Seksi Pelayanan
B. Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap calon perangkat desa wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika.
- Pendidikan terakhir minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat.
- Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 42 (empat puluh dua) tahun pada saat penutupan pendaftaran.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Memenuhi kelengkapan berkas administrasi yang telah ditentukan.
C. Berkas Persyaratan Pendaftaran
Pelamar wajib melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas meterai cukup.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Keterangan Domisili.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Ijazah dari tingkat dasar hingga ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar.
D. Jadwal Seleksi
- Masa Pendaftaran & Penyerahan Berkas: 30 Juli s.d 05 Agustus 2026
- Waktu Pelayanan: Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB (Jam Kerja)
- Tempat Pendaftaran: Kantor Sekretariat Tim Seleksi Penjaringan Calon Perangkat Desa Tegalpanjang
- Pelaksanaan Uji Kompetensi (Tes Tulis, Praktik Komputer & Wawancara) : 06 Agustus 2026
E. Cara Pendaftaran
Berkas lamaran dimasukkan ke dalam map warna kuning untuk formasi Kepala Dusun / hijau untuk formasi Kasi Pelayanan dan diserahkan langsung kepada Tim Seleksi Penjaringan Calon Perangkat Desa di Kantor Desa Tegalpanjang.
Informasi lebih lanjut mengenai format surat dan petunjuk teknis dapat langsung mendatangi Kantor Desa Tegalpanjang atau menghubungi narahubung panitia di nomor: 0838-9881-8740, 0856-5926-7536
Tegalpanjang, 30 Juli 2026
Tim Seleksi Penjaringan Calon Perangkat Desa Tegalpanjang